Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dalam Upaya Memberikan Pelayanan Pendidikan Yang Bermutu di SMP Negeri 4 Sindangkerta
DOI:
https://doi.org/10.62518/ferhe529Kata Kunci:
Anak berkebutuhan khusus,;berdeferiansiasi; gaya belajar;pendidikan dasarAbstrak
Kajian ini membahas tentang Anak Berkebutuhan Khusus di SMP Negeri 4 Sindangkerta. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan khusus, maka SMP Negeri 4 Sindangkerta berupaya untuk melayani Anak Berkebutuhan Khusus yang mendaftar di tahun ajaran tahun 2025-2026. Dengan menggunakan pendekatan pembelajaran berdiferensiasi diharapkan semua peserta didik mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan gaya belajar, minat, dan kesiapan belajar peserta didik.
Pendidikan tidak hanya milik sebagian anak saja, namun setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar. Setiap anak yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Oleh karena itu, SMP Negeri 4 Sindangkerta berupaya memfasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus melalui pendekatan pembelajaran berdiferensiasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sri Sunarti, S.Pd., M.Pd (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.