Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dalam Upaya Memberikan Pelayanan Pendidikan Yang Bermutu di SMP Negeri 4 Sindangkerta
DOI:
https://doi.org/10.62518/ferhe529Keywords:
Anak berkebutuhan khusus,;berdeferiansiasi; gaya belajar;pendidikan dasarAbstract
Kajian ini membahas tentang Anak Berkebutuhan Khusus di SMP Negeri 4 Sindangkerta. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan khusus, maka SMP Negeri 4 Sindangkerta berupaya untuk melayani Anak Berkebutuhan Khusus yang mendaftar di tahun ajaran tahun 2025-2026. Dengan menggunakan pendekatan pembelajaran berdiferensiasi diharapkan semua peserta didik mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan gaya belajar, minat, dan kesiapan belajar peserta didik.
Pendidikan tidak hanya milik sebagian anak saja, namun setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar. Setiap anak yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Oleh karena itu, SMP Negeri 4 Sindangkerta berupaya memfasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus melalui pendekatan pembelajaran berdiferensiasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Sunarti, S.Pd., M.Pd (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.