Kompetensi Guru dan Dukungan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Pojok Kependudukan pada Program Sekolah Siaga Kependudukan Jenjang SMP di Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.62518/cejyk317Kata Kunci:
Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), Pojok Kependudukan, Kompetensi Guru, Kepemimpinan Kepala Sekolah, Manajemen Pendidikan, Kabupaten Bandung BaratAbstrak
Program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) merupakan inisiatif strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menanamkan pemahaman kependudukan, Keluarga Berencana (KB), dan Pembangunan Keluarga (PKK) kepada generasi muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi tiga variabel kunci dalam implementasi SSK di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebuah wilayah yang menghadapi tantangan signifikan terkait pernikahan dini dan stunting. Variabel tersebut meliputi Kompetensi Guru, Dukungan Kepala Sekolah, dan efektivitas Pengelolaan Pojok Kependudukan. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen, dengan fokus pada replikasi model sukses (seperti SMPN 2 Ngamprah, yang meraih Juara 2 Nasional Apresiasi SSK Tahun 2023). Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun program menghadapi kendala sistemik umum (kurangnya anggaran dan koordinasi eksternal), Dukungan Kepala Sekolah yang efektif—terutama dalam peran Manajer (alokasi sumber daya internal) dan Supervisor (pengawasan integrasi kurikulum)—menjadi faktor mitigasi kritis. Dukungan ini secara langsung mendorong peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru, memfasilitasi inovasi (seperti penggunaan media interaktif Pojok Kependudukan) yang mengubah Pojok Kependudukan dari sekadar formalitas administratif menjadi pusat literasi dan pembelajaran aktif. Oleh karena itu, keberhasilan SSK di KBB sangat bergantung pada kapasitas Kepemimpinan Kepala Sekolah yang adaptif dan proaktif dalam pemberdayaan sumber daya manusia internal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dr. H. Rustiyana, ST., MT., M.Pd., M.AP. (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.